Makalah Kewirausahaan: Usaha Jasa Kontraktor

 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dalam perusahaan jasa kontraktor mempunyai peranan penting dan sangat strategis dalam hal pemasaran, mengingat jasa kontraktor menghasilkan sebuah kesepakatan antara pemilik proyek dan perusahaan jasa itu sendiri.

Selain berperan mendukung berbagai bidang pemasaran, perusahaan jasa kontraktor juga berperan dalam pembangunan dan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan kontraktor.

Pada zaman sekarang, jasa kontraktor merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor. Perkembangan jasa kontraktor yang pesat membawa implikasi pada persaingan antar perusahaan. Peningkatan jumlah perusahaan ini tenyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, serta teknologi dalam penyelenggaraan jasa kontraktor belum sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya tidak sedikit perusahaan di bidang jasa kontruksi ini yang mengalami kebangkrutan dalam waktu yang singkat dan akhirnya tutup.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Apakah pengertian dari usaha jasa kontraktor?

2. Apa saja klasifikasi dari usaha jasa kontraktor?

3. Apa saja manajemen dalam usaha jasa kontraktor?

4. Apa saja bidang usaha jasa kontraktor?

5. Bagaimana cara pemasaran usaha jasa kontraktor?

1.3 TUJUAN

1. Untuk mengetahui pengertian usaha jasa kontraktor.

2. Untuk mengetahui klasifikasi dari usaha jasa kontraktor.

3. Untuk mengetahui manajemen dalam usaha jasa kontraktor.

4. Untuk mengetahui bidang usaha jasa kontraktor.

5. Untuk mengetahui cara pemasaran usaha jasa kontraktor.

PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN

Kontraktor adalah suatu badan usaha atau instalasi atau perusahaan yang di kontrak atau disewa untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama dengan pemilik proyek.

Sedangkan jasa, menurut Saladin (2004:134) Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.

Jadi Jasa Kontraktor adalah suatu kegiatan dimana perusahaan atau badan usaha menawarkan perjanjian kepada pemilik proyek untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (Kontraktor).

Peraturan/Kebijakan pada sebuah Perusahaan jasa kontraktor meliputi:

a) Quality Policy

1. Peduli keinginan dan kepuasan pelanggan.

2. Peningkatan Kualitas yang berkesinambungan.

3. Pendekatan Rekayasa Teknik maupun Bisnis.

4. Pemanfaatan Teknologi Mutakhir.

5. Profesionalisme SDM yang berwawasan Global.

b) Safety, Health, and Environmental Policy

1.   Mengurangi kehilangan waktu kerja (Lost Time) dan menurunkan angka kecelakaan di Proyek.

2. Melakukan perbaikan yang berkesinambungan terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan dengan melibatkan pihak terkait.

3.  Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan mempertimbangkan Dampak Lingkungan dalam setiap kegiatan kerja.

4.   Penerapan Sistem Manajemen K3L selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.

2.2 KLASIFIKASI USAHA JASA KONTRAKTOR

Berdasarkan Keputusan Dewan Lembaga pengembangna Jasa Konstruksi  Nasional Nomor: 75/KPTS/LPJK/D/X/2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan  Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional, maka Badan Usaha  Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional dibagi dalam tiga golongan yaitu Golongan  Besar, Golongan Menengah, dan Golongan Kecil, yang digolongkan berdasarkan modal kerja yang berasal dari modal setor atau kekayaan yang dimiliki, dengan  keketentuan sebagai berikut:

1. Badan Usaha Golongan Kecil memiliki modal kerja setinggi-tingginya Rp. 1 Milyar.

2. Badan Usaha Golongan Menengah memiliki modal kerja lebih dari Rp. 1 Milyar sampai dengan Rp. 10 Milyar.

3. Badan Usaha Golongan Besar memiliki modal usaha di atas Rp. 10 Milyar.

4. Untuk badan usaha golongan menengah dan golongan besar harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta telah disahkan oleh menteri terkait.

Kualifikasi merupakan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman/kompetensi dan kemampuan usaha yang dijalankan dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu:

a) Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan tenaga kerja sebagai keunggulan kompetitif dalam melakukan pengelolaan usaha. Sumber daya manusia yang digunakan harus memiliki kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai seperti pendidikan, keterampilan kerja, keahlian kerja serta pengalaman kerja.

b) Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih merupakan kemampuan modal keuangan yang digunakan untuk membiayai pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan pekerjaan, juga dapat digunakan sebagai penilaian atas kemampuan badan usaha dalam menetapkan kualifikasi perusahaan.

c) Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan

Kemampuan menangani paket pekerjaan merupakan batasan kompetensi perusahaan berdasarkan pengalaman yang dimiliki dalam menangani paket pekerjaan kurun waktu tujuh tahun terakhir. Pengalaman tersebut dapat juga dilihat dari nilai minimum kumulatif pekerjaan yang diselesaikan dan jumlah paket pekerjaan yang dapat ditangani pada gred sebelumnya selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.

d) Peralatan

Peralatan pada dasarnya merupakan teknologi yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan operasional pekerjaan.

Tabel 2.1 Kekayaan Bersih Perusahaan

No

Gred

Kekayaan Bersih

1

1

Tidak disyaratkan

2

2

50.000.000 s/d 600.000.000

3

3

100.000.000 s/d 800.000.000

4

4

400.000.000 s/d 1.000.000.000

5

5

1.000.000.000 s/d 10.000.000.000

6

6

3.000.000.000 s/d 25.000.000.000

7

7

10.000.000.000 s/d tak dibatasi

Sumber: LPJK No. 11a Tahun 2008

Tabel 2.2 Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan

No

Gred

Jumlah Paket Pekerjaan

Batas Nilai satu Pekerjaan (Rp)

Pengalaman Nilai Minimal Kumulatif Pekerjaan

1

1

1

0 s/d 100.000.000

Tidak dipersyaratkan

2

2

2

0 s/d 300.000.000

200.000.000

3

3

3

0 s/d 600.000.000

400.000.000

4

4

3

0 s/d 1.000.000.000

800.000.000

5

5

5

>1.000.000.000 s/d  10.000.000.000

2.500.000.000

6

6

8

>1.000.000.000 s/d 25.000.000.000

12.000.000.000

7

7

8

>1.000.000.000 s/d tak terbatas

32.000.000.000

Sumber: LPJK No. 11a Tahun 2008

Syarat minimal yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha untuk dapat mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi adalah:

1. Sertifikat Badan Usaha

2. Izin Usaha Jasa Konstruksi

3. Sertifikat Ketrampilan atau Keahlian bagi usaha orang perseorangan

2.3 MANAJEMEN JASA KONSTRAKTOR

Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, betuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Masing-masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh:

a) Perencanaan Kontraktor

Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen proyek yang sangat penting, yaitu memilih dan menentukan langkah-langkah kegiatan yang akan datang yang diperlukan untuk mencapai sasaran. Hal ini berarti pertama-tama kita harus menentukan sasaran yang hendak dicapai kemudian mencoba menyusun urutan langkah-langkah kegiatan untuk mencapainya.

Unsur-unsur perencanan yang berkaitan dengan manajemen proyek adalah jadwal, prakiraan, sasaran, prosedur, dan anggaran material. Tidak semua perencanaan mengandung semua unsur tersebut. Suatu perencanaan yang baik memerlukan keterangan yang jelas mengenai unsur-unsur yang menjadi bagian dari perencanaan, sehingga seluruh bagian organisasi dan personil yang terlibat mengetahui arah tindakan yang dituju.

b) Pengawasan Kontraktor

Pengawasan melekat oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum baik fisik maupun non fisik dengan penekanan terhadap tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan, manajemen pengendalian, pelaksanaan kontrak.

c) Pelaksanaan Kontraktor

Pemberian jasa oleh orang pribadi yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Baik perancana kontraktor, pelaksana kontraktor maupun pengawas kontraktor dapat berbentuk orang perseorangan ataupun badan usaha, serta mempunyai sertifikat dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis usaha konstruksi tersebut.

Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha, baik nasional maupun asing, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan biayanya kecil. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan berteknologi tinggi serta yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

2.4 BIDANG USAHA

Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) ada bidang dan subbidang untuk jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) seperti dibawah ini:

a. Bidang Arsitektur

No

Kode

Sub Bidang

1

21001

Perumahan tunggal dan koppel

2

21002

Perumahan multi hunian

3

21003

Bangunan pergudangan dan industri

4

21004

Bangunan komersial

5

21005

Bangunan-bangunan non perumahan lainnya

6

21006

Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi

7

21007

Pertamanan

8

21101

Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan

9

21102

Pekerjaan dinding dan jendela kaca

10

21103

Pekerjaan interior

11

21201

Pekerjaan logam

b. Bidang Sipil

No

Kode

Sub Bidang

1

22001

Jalan raya, jalan lingkungan

2

22002

Jalan Kereta api

3

22003

Lapangan terbang dan runway

4

22004

Jembatan

5

22005

Jalan laying

6

22006

Terowongan

7

22007

Jalan bawah tanah

8

22008

Pelabuhan atau dermaga

9

22009

Drainase kota

10

22010

Bendung

11

22011

Irigasi dan drainase

12

22012

Persungaian rawa dan pantai

c. Bidang Mekanikal

No

Kode

Sub Bidang

1

23001

Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan

2

23002

Perpipaan air dalam bangunan

3

23003

Instalasi pipa gas dalam bangunan

4

23004

Insulasi dalam bangunan

5

23005

Instalasi list dan escalator

6

23006

Pertambangan dan manufaktur

7

23007

Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pek.rekayasa)

8

23008

Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan rekayasa)

9

23009

Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan rekayasa)

10

23010

Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)

11

23011

Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi


d. Bidang Elektrikal

No

Kode

Sub Bidang

1

24001

Pembangkit tenaga listrik semua daya

2

24002

Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW / unit

3

24003

Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan

4

24004

Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tegangan tinggi

5

24005

Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon

6

24006

Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah

7

24007

Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah

8

24008

Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon

9

24009

Instalasi kontrol dan instrumentasi

10

24010

Instalasi listrik gedung dan pabrik

11

24011

Instalasi listrik lainnya


e. Bidang Tata Lingkungan

No

Kode

Sub Bidang

1

25001

Perpipaan minyak

2

25002

Perpipaan gas

3

25003

Pengolahan air bersih/limbah

4

25004

Pengolahan air bersih

5

25005

Instalasi pengolahan limbah

6

25006

Pekerjaan pengeboran air tanah

7

25007

Reboisasi/Penghijauan

2.5 STRATEGI PEMASARAN PERUSAHAAN JASA

Terdapat tiga tipe pemasaran dalam dunia usaha, antara lain:

1. Pemasaran Eksternal (External Marketing)

Strategi pemasaran eksternal ini dikenal dengan 4P (product, price, promotion, place).

2. Pemasaran Internal (Internal Marketing)

Pemasaran jasa tidak cukup hanya dengan pemasaran ekternal (4P) tetapi harus diikuti pula dengan peningkatan kualitas atau keterampilan para personil yang ada dalam perusahaan. Selain itu, juga harus ada kekompakan atau suatu tim yang tangguh dari personil yang ada dalam perusahaan tersebut, khususnya dalam menghadapi para pelanggan sehingga membawa kesan tersendiri yang meyakinkan pelanggan.

3. Pemasaran Interaktif (Interaktif Marketing)

Kepuasan konsumen tidak hanya terletak pada mutu jasa, misalnya restorannya yang megah dan makanannya yang bergizi, tetapi juga harus dipadukan dengan melakukan service quality improvement supaya peningkatan pelayanan benar-benar meyakinkan.

2.6 PERATURAN TERKAIT JASA KONSTRUKSI

1. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi.

2. PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

3. PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

4. PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

5. PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

6. PP No. 59/2010  Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

7. PP No. 92/2010  Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

KESIMPULAN

Usaa Jasa Konstruksi adalah suatu kegiatan dimana perusahaan atau badan usaha menawarkan perjanjian kepada pemilik proyek untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (Kontraktor).

Kalsifikasi Usaha Jasa Kontraktor dibagi menjadi tiga golongan yaitu Golongan  Besar, Golongan Menengah, dan Golongan Kecil. Sedangkan bidang pelaksana jasa konstruksi terdapat bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal, bidang elektrikal, dan bidang tata lingkungan.

Dalam penerapan usaha jasa kontraktor terdapat beberapa jenis usaha, antara lain:

a. Perencanaan Kontraktor

Perencanaan Kontrakktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

b. Pengawasan Kontraktor

Pengawasan Kontraktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

c. Pelaksanaan Kontraktor

Pengawas Kontraktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.legalakses.com/usaha-jasa-konstruksi/

http://irwansahaja.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-jasa-karakteristik-jasa-dan.html

http://birohukum.pu.go.id/pustaka/arsip_makalah/38.pdf

http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-118-1715657466-tesis%20(nyoman%20koriawan).pdf


Komentar

Yang lagi trending

Sistem Kontrol Dasar: Cara Merepresentasikan Sistem Dinamik

Sistem Kontrol Dasar: Apa itu Zero-Pole-Gain??

Apa itu access specifiers pada bahasa C++?