Makalah Kewirausahaan: Usaha Jasa Kontraktor
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam perusahaan jasa kontraktor mempunyai peranan penting dan sangat strategis dalam hal pemasaran, mengingat jasa kontraktor menghasilkan sebuah kesepakatan antara pemilik proyek dan perusahaan jasa itu sendiri.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pemasaran, perusahaan jasa kontraktor juga berperan dalam pembangunan dan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan kontraktor.
Pada zaman sekarang, jasa kontraktor merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor. Perkembangan jasa kontraktor yang pesat membawa implikasi pada persaingan antar perusahaan. Peningkatan jumlah perusahaan ini tenyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, serta teknologi dalam penyelenggaraan jasa kontraktor belum sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya tidak sedikit perusahaan di bidang jasa kontruksi ini yang mengalami kebangkrutan dalam waktu yang singkat dan akhirnya tutup.
1.2 RUMUSAN MASALAH
2. Apa saja klasifikasi dari usaha jasa kontraktor?
3. Apa saja manajemen dalam usaha jasa kontraktor?
4. Apa saja bidang usaha jasa kontraktor?
5. Bagaimana cara pemasaran usaha jasa kontraktor?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian usaha jasa kontraktor.
2. Untuk mengetahui klasifikasi dari usaha jasa kontraktor.
3. Untuk mengetahui manajemen dalam usaha jasa kontraktor.
4. Untuk mengetahui bidang usaha jasa kontraktor.
5. Untuk mengetahui cara pemasaran usaha jasa kontraktor.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Kontraktor adalah suatu badan usaha atau instalasi atau perusahaan yang di kontrak atau disewa untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama dengan pemilik proyek.
Sedangkan jasa, menurut Saladin (2004:134) Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Jadi Jasa Kontraktor adalah suatu kegiatan dimana perusahaan atau badan usaha menawarkan perjanjian kepada pemilik proyek untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (Kontraktor).
Peraturan/Kebijakan pada sebuah Perusahaan jasa kontraktor meliputi:
a) Quality Policy
1. Peduli keinginan dan kepuasan pelanggan.2. Peningkatan Kualitas yang berkesinambungan.
3. Pendekatan Rekayasa Teknik maupun Bisnis.
4. Pemanfaatan Teknologi Mutakhir.
5. Profesionalisme SDM yang berwawasan Global.
b) Safety, Health, and Environmental Policy
1. Mengurangi kehilangan waktu kerja (Lost Time) dan menurunkan angka kecelakaan di Proyek.2. Melakukan perbaikan yang berkesinambungan terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan dengan melibatkan pihak terkait.
3. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan mempertimbangkan Dampak Lingkungan dalam setiap kegiatan kerja.
4. Penerapan Sistem Manajemen K3L selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
2.2 KLASIFIKASI USAHA JASA KONTRAKTOR
Berdasarkan Keputusan Dewan Lembaga pengembangna Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 75/KPTS/LPJK/D/X/2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional, maka Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional dibagi dalam tiga golongan yaitu Golongan Besar, Golongan Menengah, dan Golongan Kecil, yang digolongkan berdasarkan modal kerja yang berasal dari modal setor atau kekayaan yang dimiliki, dengan keketentuan sebagai berikut:
1. Badan Usaha Golongan Kecil memiliki modal kerja setinggi-tingginya Rp. 1 Milyar.
2. Badan Usaha Golongan Menengah memiliki modal kerja lebih dari Rp. 1 Milyar sampai dengan Rp. 10 Milyar.
3. Badan Usaha Golongan Besar memiliki modal usaha di atas Rp. 10 Milyar.
4. Untuk badan usaha golongan menengah dan golongan besar harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta telah disahkan oleh menteri terkait.
Kualifikasi merupakan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman/kompetensi dan kemampuan usaha yang dijalankan dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu:
a) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan tenaga kerja sebagai keunggulan kompetitif dalam melakukan pengelolaan usaha. Sumber daya manusia yang digunakan harus memiliki kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai seperti pendidikan, keterampilan kerja, keahlian kerja serta pengalaman kerja.b) Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih merupakan kemampuan modal keuangan yang digunakan untuk membiayai pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan pekerjaan, juga dapat digunakan sebagai penilaian atas kemampuan badan usaha dalam menetapkan kualifikasi perusahaan.c) Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan
Kemampuan menangani paket pekerjaan merupakan batasan kompetensi perusahaan berdasarkan pengalaman yang dimiliki dalam menangani paket pekerjaan kurun waktu tujuh tahun terakhir. Pengalaman tersebut dapat juga dilihat dari nilai minimum kumulatif pekerjaan yang diselesaikan dan jumlah paket pekerjaan yang dapat ditangani pada gred sebelumnya selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.
d) Peralatan
Peralatan pada dasarnya merupakan teknologi yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan operasional pekerjaan.
Tabel
2.1 Kekayaan Bersih Perusahaan
No |
Gred |
Kekayaan Bersih |
1 |
1 |
Tidak disyaratkan |
2 |
2 |
50.000.000 s/d 600.000.000 |
3 |
3 |
100.000.000 s/d 800.000.000 |
4 |
4 |
400.000.000 s/d 1.000.000.000 |
5 |
5 |
1.000.000.000 s/d 10.000.000.000 |
6 |
6 |
3.000.000.000 s/d 25.000.000.000 |
7 |
7 |
10.000.000.000 s/d tak dibatasi |
Sumber: LPJK No.
11a Tahun 2008
Tabel
2.2 Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan
No |
Gred |
Jumlah Paket Pekerjaan |
Batas Nilai satu Pekerjaan
(Rp) |
Pengalaman Nilai Minimal
Kumulatif Pekerjaan |
1 |
1 |
1 |
0 s/d 100.000.000 |
Tidak dipersyaratkan |
2 |
2 |
2 |
0 s/d 300.000.000 |
200.000.000 |
3 |
3 |
3 |
0 s/d 600.000.000 |
400.000.000 |
4 |
4 |
3 |
0 s/d 1.000.000.000 |
800.000.000 |
5 |
5 |
5 |
>1.000.000.000 s/d 10.000.000.000 |
2.500.000.000 |
6 |
6 |
8 |
>1.000.000.000 s/d 25.000.000.000 |
12.000.000.000 |
7 |
7 |
8 |
>1.000.000.000 s/d tak terbatas |
32.000.000.000 |
Sumber: LPJK No.
11a Tahun 2008
Syarat minimal yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha untuk dapat mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi adalah:
1. Sertifikat Badan Usaha
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi
3. Sertifikat Ketrampilan atau Keahlian bagi usaha orang perseorangan
2.3 MANAJEMEN JASA KONSTRAKTOR
Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, betuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Masing-masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh:
a) Perencanaan Kontraktor
Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen proyek yang sangat penting, yaitu memilih dan menentukan langkah-langkah kegiatan yang akan datang yang diperlukan untuk mencapai sasaran. Hal ini berarti pertama-tama kita harus menentukan sasaran yang hendak dicapai kemudian mencoba menyusun urutan langkah-langkah kegiatan untuk mencapainya.
Unsur-unsur perencanan yang berkaitan dengan manajemen proyek adalah jadwal, prakiraan, sasaran, prosedur, dan anggaran material. Tidak semua perencanaan mengandung semua unsur tersebut. Suatu perencanaan yang baik memerlukan keterangan yang jelas mengenai unsur-unsur yang menjadi bagian dari perencanaan, sehingga seluruh bagian organisasi dan personil yang terlibat mengetahui arah tindakan yang dituju.
b) Pengawasan Kontraktor
Pengawasan melekat oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum baik fisik maupun non fisik dengan penekanan terhadap tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan, manajemen pengendalian, pelaksanaan kontrak.
c) Pelaksanaan Kontraktor
Pemberian jasa oleh orang pribadi yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Baik perancana kontraktor, pelaksana kontraktor maupun pengawas kontraktor dapat berbentuk orang perseorangan ataupun badan usaha, serta mempunyai sertifikat dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis usaha konstruksi tersebut.
Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha, baik nasional maupun asing, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana dan biayanya kecil. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan berteknologi tinggi serta yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
2.4 BIDANG USAHA
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) ada bidang dan subbidang untuk jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) seperti dibawah ini:
a. Bidang Arsitektur
No |
Kode |
Sub
Bidang |
1 |
21001 |
Perumahan tunggal dan koppel |
2 |
21002 |
Perumahan multi hunian |
3 |
21003 |
Bangunan pergudangan dan industri |
4 |
21004 |
Bangunan komersial |
5 |
21005 |
Bangunan-bangunan non perumahan lainnya |
6 |
21006 |
Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas
rekreasi |
7 |
21007 |
Pertamanan |
8 |
21101 |
Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan |
9 |
21102 |
Pekerjaan dinding dan jendela kaca |
10 |
21103 |
Pekerjaan interior |
11 |
21201 |
Pekerjaan logam |
b. Bidang Sipil
No |
Kode |
Sub Bidang |
1 |
22001 |
Jalan raya, jalan lingkungan |
2 |
22002 |
Jalan Kereta api |
3 |
22003 |
Lapangan terbang dan runway |
4 |
22004 |
Jembatan |
5 |
22005 |
Jalan laying |
6 |
22006 |
Terowongan |
7 |
22007 |
Jalan bawah tanah |
8 |
22008 |
Pelabuhan atau dermaga |
9 |
22009 |
Drainase kota |
10 |
22010 |
Bendung |
11 |
22011 |
Irigasi dan drainase |
12 |
22012 |
Persungaian rawa dan pantai |
c. Bidang Mekanikal
No |
Kode |
Sub
Bidang |
1 |
23001 |
Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan |
2 |
23002 |
Perpipaan air dalam bangunan |
3 |
23003 |
Instalasi pipa gas dalam bangunan |
4 |
23004 |
Insulasi dalam bangunan |
5 |
23005 |
Instalasi list dan escalator |
6 |
23006 |
Pertambangan dan manufaktur |
7 |
23007 |
Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal
(pek.rekayasa) |
8 |
23008 |
Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan
rekayasa) |
9 |
23009 |
Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan
rekayasa) |
10 |
23010 |
Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan
rekayasa) |
11 |
23011 |
Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi |
d. Bidang Elektrikal
No |
Kode |
Sub Bidang |
1 |
24001 |
Pembangkit tenaga listrik semua daya |
2 |
24002 |
Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW /
unit |
3 |
24003 |
Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan |
4 |
24004 |
Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra
tegangan tinggi |
5 |
24005 |
Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon |
6 |
24006 |
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah |
7 |
24007 |
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah |
8 |
24008 |
Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon |
9 |
24009 |
Instalasi kontrol dan instrumentasi |
10 |
24010 |
Instalasi listrik gedung dan pabrik |
11 |
24011 |
Instalasi listrik lainnya |
e. Bidang Tata Lingkungan
No |
Kode |
Sub
Bidang |
1 |
25001 |
Perpipaan minyak |
2 |
25002 |
Perpipaan gas |
3 |
25003 |
Pengolahan air bersih/limbah |
4 |
25004 |
Pengolahan air bersih |
5 |
25005 |
Instalasi pengolahan limbah |
6 |
25006 |
Pekerjaan pengeboran air tanah |
7 |
25007 |
Reboisasi/Penghijauan |
2.5 STRATEGI PEMASARAN PERUSAHAAN JASA
Terdapat tiga tipe pemasaran dalam dunia usaha, antara lain:
1. Pemasaran Eksternal (External Marketing)
Strategi pemasaran eksternal ini dikenal dengan 4P (product, price, promotion, place).
2. Pemasaran Internal (Internal Marketing)
Pemasaran jasa tidak cukup hanya dengan pemasaran ekternal (4P) tetapi harus diikuti pula dengan peningkatan kualitas atau keterampilan para personil yang ada dalam perusahaan. Selain itu, juga harus ada kekompakan atau suatu tim yang tangguh dari personil yang ada dalam perusahaan tersebut, khususnya dalam menghadapi para pelanggan sehingga membawa kesan tersendiri yang meyakinkan pelanggan.
3. Pemasaran Interaktif (Interaktif Marketing)
Kepuasan konsumen tidak hanya terletak pada mutu jasa, misalnya restorannya yang megah dan makanannya yang bergizi, tetapi juga harus dipadukan dengan melakukan service quality improvement supaya peningkatan pelayanan benar-benar meyakinkan.
2.6 PERATURAN TERKAIT JASA KONSTRUKSI
1. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi.
2. PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3. PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4. PP No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5. PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
KESIMPULAN
Usaa Jasa Konstruksi adalah suatu kegiatan dimana perusahaan atau badan usaha menawarkan perjanjian kepada pemilik proyek untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (Kontraktor).
Kalsifikasi Usaha Jasa Kontraktor dibagi menjadi tiga golongan yaitu Golongan Besar, Golongan Menengah, dan Golongan Kecil. Sedangkan bidang pelaksana jasa konstruksi terdapat bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal, bidang elektrikal, dan bidang tata lingkungan.
Dalam penerapan usaha jasa kontraktor terdapat beberapa jenis usaha, antara lain:
a. Perencanaan Kontraktor
Perencanaan Kontrakktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
b. Pengawasan Kontraktor
Pengawasan Kontraktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
c. Pelaksanaan Kontraktor
Pengawas Kontraktor adalah penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.legalakses.com/usaha-jasa-konstruksi/
http://irwansahaja.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-jasa-karakteristik-jasa-dan.html
http://birohukum.pu.go.id/pustaka/arsip_makalah/38.pdf
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-118-1715657466-tesis%20(nyoman%20koriawan).pdf
Komentar
Posting Komentar